DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PPID SMP NEGERI 216 JAKARTA

A. Pengantar
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPID SMP Negeri 216 Jakarta menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik karena apabila dibuka dan diberikan kepada masyarakat dapat menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dapat mengganggu perlindungan data pribadi, keamanan, proses pemeriksaan, proses hukum, atau kepentingan lain yang dilindungi oleh hukum.
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara selektif melalui uji konsekuensi, dengan tetap memperhatikan prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka. Pengecualian hanya diberlakukan terhadap informasi atau bagian informasi yang memenuhi dasar pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila suatu dokumen mengandung informasi yang terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, PPID SMP Negeri 216 Jakarta dapat memberikan dokumen tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pengaburan, penyamaran, atau penghapusan terhadap bagian informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Daftar Informasi yang Dikecualikan
| No. | Informasi yang Dikecualikan | Contoh Informasi/Dokumen | Alasan Pengecualian | Jangka Waktu Pengecualian | Unit/Pejabat yang Menguasai |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Data pribadi peserta didik | NIK, NISN, alamat lengkap, nomor telepon, KK, akta kelahiran dan data identitas pribadi lainnya | Melindungi privasi dan data pribadi peserta didik | Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Tata Usaha/Operator Sekolah |
| 2 | Data pribadi orang tua/wali peserta didik | NIK, alamat, nomor telepon, data keluarga, pekerjaan dan informasi pribadi lainnya | Melindungi data pribadi orang tua/wali | Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Tata Usaha/Operator |
| 3 | Data kesehatan peserta didik | Hasil pemeriksaan kesehatan, catatan kesehatan dan informasi kesehatan individual | Melindungi kerahasiaan dan privasi peserta didik | Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | UKS/BK |
| 4 | Data psikologis dan konseling peserta didik | Catatan konseling, hasil asesmen psikologis dan catatan perkembangan individual | Melindungi privasi dan kepentingan peserta didik | Sesuai ketentuan yang berlaku | Guru BK |
| 5 | Data peserta didik berkebutuhan khusus/PDBK | PPI, hasil asesmen individual, catatan perkembangan dan rekomendasi layanan | Melindungi data pribadi dan informasi sensitif peserta didik | Sesuai ketentuan yang berlaku | Tim PDBK/BK |
| 6 | Data sosial dan ekonomi keluarga peserta didik | Data kondisi ekonomi keluarga, dokumen pendukung KJP/PIP/bantuan sosial | Melindungi data pribadi dan kondisi sosial ekonomi keluarga | Sesuai ketentuan yang berlaku | Tata Usaha/Operator |
| 7 | Data pribadi guru dan tenaga kependidikan | NIK, alamat rumah, nomor telepon pribadi, data keluarga dan dokumen pribadi | Melindungi data pribadi pegawai | Sesuai ketentuan yang berlaku | Tata Usaha |
| 8 | Data kepegawaian yang bersifat pribadi | Data rekening, NPWP, data keluarga dan dokumen administrasi pribadi | Melindungi data pribadi pegawai | Sesuai ketentuan yang berlaku | Tata Usaha |
| 9 | Informasi penilaian individual peserta didik yang bersifat pribadi | Hasil asesmen individual, catatan perkembangan, remedial dan dokumen evaluasi individual tertentu | Melindungi data pribadi peserta didik | Sesuai ketentuan yang berlaku | Guru/Wali Kelas |
| 10 | Identitas pelapor dalam pengaduan tertentu | Nama, alamat, nomor kontak dan dokumen pendukung pelapor yang bersifat pribadi | Melindungi identitas dan keamanan pelapor | Sesuai sifat dan ketentuan penanganan pengaduan | PPID |
| 11 | Informasi keamanan sekolah | Detail sistem keamanan, konfigurasi CCTV, titik tertentu yang berkaitan dengan keamanan dan akses terbatas | Dapat mengganggu keamanan dan keselamatan sekolah apabila dibuka | Selama informasi tersebut masih memiliki risiko keamanan | Kepala Sekolah/Tim Sarpras |
| 12 | Kredensial sistem elektronik | Username administrator, password, PIN, token, API key dan kode akses | Melindungi keamanan sistem informasi sekolah | Selama masih digunakan dan relevan | Admin Sistem/Operator |
| 13 | Informasi teknis keamanan jaringan | Konfigurasi server, jaringan internal, sistem akses dan informasi teknis tertentu | Dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan sistem | Selama masih relevan | Admin IT |
| 14 | Dokumen pemeriksaan yang masih berlangsung | Bahan pemeriksaan internal atau dokumen yang masih dalam proses pemeriksaan | Dapat mengganggu proses pemeriksaan apabila dibuka sebelum proses selesai | Sampai proses pemeriksaan selesai atau sesuai ketentuan | Kepala Sekolah/PPID |
| 15 | Dokumen yang berkaitan dengan proses hukum tertentu | Strategi, pendapat atau dokumen tertentu yang masih digunakan dalam proses hukum | Dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung | Sampai proses hukum selesai atau sesuai ketentuan | Kepala Sekolah/PPID |
| 16 | Informasi yang mengandung rahasia pihak ketiga | Informasi yang diberikan kepada sekolah dengan kewajiban menjaga kerahasiaan | Melindungi kepentingan dan kerahasiaan pihak ketiga | Sesuai perjanjian dan ketentuan hukum | PPID |
| 17 | Surat atau komunikasi yang bersifat pribadi | Surat pribadi, komunikasi pribadi dan dokumen yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik | Melindungi privasi | Sesuai ketentuan yang berlaku | Unit terkait |
| 18 | Informasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual tertentu | Materi atau karya yang belum dipublikasikan dan memiliki perlindungan HKI | Melindungi hak kekayaan intelektual | Sesuai ketentuan HKI | Unit/Guru terkait |
| 19 | Informasi keamanan dan autentikasi sistem PPID | Password admin, token, konfigurasi database dan akses administrator | Melindungi keamanan sistem PPID | Selama masih digunakan | Admin PPID |
| 20 | Informasi lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan | Informasi tertentu yang secara tegas dinyatakan rahasia oleh peraturan perundang-undangan | Memenuhi ketentuan pengecualian berdasarkan hukum | Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | PPID SMP Negeri 216 Jakarta |
C. Ketentuan Pemberian Informasi
Daftar Informasi yang Dikecualikan tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. PPID SMP Negeri 216 Jakarta tetap memberikan informasi yang bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal suatu dokumen mengandung informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, PPID dapat memberikan bagian informasi yang terbuka dengan melakukan pengaburan atau penyamaran terhadap bagian yang dikecualikan.
Permohonan informasi yang mengandung informasi yang dikecualikan akan diproses sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik dan dilakukan berdasarkan dasar hukum serta hasil uji konsekuensi.
D. Uji Konsekuensi
Sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, PPID SMP Negeri 216 Jakarta melakukan Uji Konsekuensi untuk memastikan bahwa:
-
Informasi memiliki dasar pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan;
-
Pembukaan informasi dapat menimbulkan konsekuensi yang dilindungi oleh hukum;
-
Kepentingan yang dilindungi lebih besar daripada kepentingan keterbukaan informasi;
-
Pengecualian hanya diterapkan terhadap bagian informasi yang memang memenuhi ketentuan pengecualian; dan
-
Jangka waktu pengecualian ditetapkan sesuai dengan sifat dan ketentuan hukum yang berlaku.
E. Dasar Hukum
Daftar Informasi yang Dikecualikan PPID SMP Negeri 216 Jakarta disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
-
Peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan perlindungan peserta didik yang berlaku;
-
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi, keamanan, kepegawaian, dan pelayanan publik.
F. Penutup
PPID SMP Negeri 216 Jakarta berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik secara transparan, akuntabel, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi, keamanan sekolah, kepentingan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, serta kepentingan hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Daftar Informasi yang Dikecualikan ini dapat dilakukan peninjauan dan pemutakhiran apabila terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan kebijakan, perubahan kondisi sekolah, atau berdasarkan hasil evaluasi pelayanan informasi publik.
PPID SMP NEGERI 216 JAKARTA
Jl. Salemba Raya No. 18, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Telepon: 021-31931857
Email: smpn216jp@gmail.com